Website Resmi
Desa Panunggalan
Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan - Jawa Tengah
Administrator | 21 Oktober 2025 | 88 Kali dibuka
Artikel
Administrator
21 Oktober 2025
88 Kali dibuka
PERHATIAN: Berita ini disajikan dalam format naratif berita untuk tujuan informasi, berdasarkan analisis hukum. Kasus dalam berita ini adalah ilustrasi dari kasus posisi yang diajukan.
BeNgerti – Keputusan sepasang suami-istri untuk menikah secara siri (di bawah tangan) kini berimbas serius pada nasib pernikahan putri kandung mereka. Walaupun sah secara agama, pernikahan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) ini membuat status anak perempuan mereka menjadi tidak jelas di mata hukum negara, terutama saat ia membutuhkan wali nikah dari ayah kandungnya.
Berdasarkan analisis hukum, meski nikah siri diakui sah oleh syariat Islam karena terpenuhinya rukun nikah, perkawinan tersebut dianggap tidak sah secara administratif karena melanggar Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan yang mewajibkan pencatatan. Konsekuensi paling pahit menimpa sang anak perempuan.
Status Anak: Sah Agama, Tidak Sah Negara
Secara yuridis formal, anak yang lahir dari pernikahan siri, sebelum adanya penetapan pengadilan, dianggap sebagai anak luar kawin dalam konteks hukum negara. Hal ini merujuk pada Pasal 42 dan Pasal 43 Undang-Undang Perkawinan.
"Implikasinya, tanpa pencatatan, anak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya," jelas seorang pakar hukum keluarga. Walaupun Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 telah memperluas hak anak untuk memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya jika terbukti secara ilmiah (misalnya tes DNA), statusnya sebagai anak sah dari perkawinan yang tercatat tetap tidak terpenuhi.
Ayah Biologis Gagal Jadi Wali Nikah
Masalah krusial muncul saat anak perempuan tersebut berencana menikah. Dalam Islam, wali nikah—yang utamanya adalah ayah kandung (wali nasab)—merupakan rukun wajib. Namun, karena ayah biologis si anak tidak memiliki Akta Nikah yang diakui negara, ia otomatis kehilangan hak perwalian nikah di hadapan Kantor Urusan Agama (KUA).
"KUA berpegangan pada dokumen legal formal. Jika nama ayah tercantum di Akta Kelahiran tanpa didasari Akta Nikah orang tuanya, status perwalian nasab ayah akan diragukan," ujar seorang Penghulu.
Akibatnya, jika pernikahan tetap dilanjutkan, anak perempuan dari nikah siri tersebut hampir pasti harus dinikahkan oleh Wali Hakim, yang merupakan pejabat yang ditunjuk negara untuk menggantikan fungsi wali nasab yang tidak sah atau tidak ada. Praktik ini banyak ditemukan di berbagai KUA di Indonesia, yang menunjuk Wali Hakim untuk meminimalisir risiko hukum di kemudian hari.
Solusi Tunggal: Segera Ajukan Itsbat Nikah
Untuk mengamankan hak anak dan mengembalikan perwalian kepada ayah kandung, satu-satunya solusi hukum yang disarankan adalah Itsbat Nikah (Pengesahan Perkawinan).
Pasangan suami-istri siri harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan penetapan yang menyatakan bahwa pernikahan mereka yang sudah terjadi adalah sah. Jika permohonan Itsbat Nikah dikabulkan, maka:
-
Status perkawinan orang tua menjadi sah dan tercatat secara hukum negara.
-
Status anak perempuan tersebut secara hukum otomatis berubah menjadi anak sah dari perkawinan yang telah di-Itsbat-kan.
-
Hak wali nasab ayah kandung akan dipulihkan, sehingga ia dapat menikahkan putrinya sesuai ketentuan hukum dan syariat.
Tanpa Itsbat Nikah, risiko hukum terhadap anak tidak hanya sebatas perwalian nikah, tetapi juga meliputi hak waris dan hak perdata lainnya dari pihak ayah, menjadikannya rentan di masa depan. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan urgensi mencatatkan setiap peristiwa pernikahan sesuai amanat Undang-Undang.
Pewarta : Nur Faizin, S.Pd., C.LDSP
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1
Populasi
0
Populasi
10312
Populasi
10313
1
LAKI-LAKI
0
PEREMPUAN
10312
BELUM MENGISI
10313
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
MOCH. PUJIYANTO
Sekretaris
AHMAD MUNTHOHAR
Kepala Dusun Krajan
NUR FAIZIN, S.Pd., C.LDSP
Kepala Seksi Pelayanan
SIGIT DWI CAHYONO, S.Pt
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
SYAMSUL HUDA MUH
Kepala Seksi Pemerintahan
SRI WAHYUNI
Kepala Dusun Padangan
MUNAWAN
Kepala Dusun Kedungwungu
BAMBANG TRI MULYANTO
Kepala Dusun Ngampel
TRI CAHYADI
Kepala Seksi Kesra
YAHMAN
Pegawai Desa
PUJI SLAMET
Pegawai Desa
SITI KALIFATUN MUNAFIAH
Direktur BUMDes
INAYATUN CHOIRIYAH
Desa Panunggalan
Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah
Arsip Artikel
4.500 Kali dibuka
Istri Meninggal, Begini Status Waris Suaminya...
882 Kali dibuka
KIAT BELI TANAH GIRIK YANG AMAN...
357 Kali dibuka
Karang Taruna Desa Panunggalan Bentuk Pengurus Baru Periode 2025...
340 Kali dibuka
Pemerintah Desa Panunggalan Bantu Petani Atasi Hama Tikus dengan...
321 Kali dibuka
Impian Desa Digital Kini TERWUJUD...
01 Januari 2026
BPJS PBI Wujud Nyata Keadilan Sosial di Bidang Kesehatan...
18 Desember 2025
Laporkan Jika Bansos Salah Sasaran...
15 Desember 2025
KDMP Harus Lakukan Pembangunan Fisik Gerai Pergudangan...
08 Desember 2025
Panduan Resmi: Cara Cek Kategori Desil DTKS untuk Memastikan...
08 Desember 2025
Cara Menurunkan Desil DTSEN agar Bisa Mendapatkan Bansos...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 97 |
| Kemarin | : | 204 |
| Total | : | 39.220 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.55 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Komentar yang terbit pada artikel "Buntut Nikah Siri, Ayah Biologis Tak Berhak Jadi Wali Nikah Putri Kandungnya"