Website Resmi
Desa Panunggalan
Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan - Jawa Tengah
Administrator | 21 Oktober 2025 | 154 Kali dibuka
Artikel
Administrator
21 Oktober 2025
154 Kali dibuka
LEGAL OPINION (PENDAPAT HUKUM)
Perihal:
Status Hukum Anak Perempuan Hasil Nikah Siri dan Perwalian Nikahnya
Informasi terkait :
Buntut Nikah Siri, Ayah Biologis Tak Berhak Jadi Wali Nikah Putri Kandungnya
Dibuat Oleh : NUR FAIZIN, S.Pd., C.LDSP
Tanggal : 20 Oktober 2025
Dasar Permintaan :
Buntut Nikah Siri, Ayah Biologis Tak Berhak Jadi Wali Nikah Putri Kandungnya.
- Kasus Posisi Sepasang suami-istri telah melangsungkan pernikahan secara siri (tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama/KUA), dan dari pernikahan tersebut telah lahir seorang anak perempuan. Saat ini, anak perempuan tersebut telah dewasa dan akan melangsungkan pernikahan.
- Landasan Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (UU Perkawinan).
- Kompilasi Hukum Islam (KHI).
- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010.
- Analisis Hukum
- Status Hukum Pernikahan Siri
- Menurut Hukum Islam: Pada dasarnya, nikah siri yang dilakukan dengan memenuhi seluruh rukun dan syarat pernikahan (ada calon suami, calon istri, wali, dua saksi, dan ijab kabul) adalah sah secara agama/syariat.
- Menurut Hukum Negara (UU Perkawinan): Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan menyatakan bahwa "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." Oleh karena nikah siri tidak dicatatkan, maka secara administratif negara, perkawinan tersebut dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat, terutama untuk keperluan administrasi kependudukan dan perdata.
- Status Hukum Anak Perempuan Hasil Nikah Siri
- Sebelum Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010: Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan (sebelum diubah), anak yang lahir di luar perkawinan (termasuk anak hasil nikah siri yang tidak diakui negara) hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Artinya, anak tersebut tidak memiliki hubungan nasab dan perdata dengan ayah biologisnya.
- Setelah Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010: Putusan MK ini memberikan perlindungan kepada anak, menetapkan bahwa:
- Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum memiliki hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
- Putusan ini secara signifikan mengubah status anak hasil nikah siri. Jika dapat dibuktikan secara ilmiah (misalnya tes DNA) atau alat bukti lain bahwa laki-laki tersebut adalah ayah biologisnya, maka anak tersebut memiliki hubungan perdata dengan ayahnya. Namun, secara administratif, tanpa adanya pencatatan perkawinan yang sah, anak tersebut tetap menghadapi hambatan, misalnya dalam mencantumkan nama ayah di akta kelahiran.
- Status Hukum Saat Anak Perempuan Akan Menikah (Perwalian Nikah)
- Wali Nikah dalam Hukum Islam dan KHI: Wali nikah adalah rukun wajib bagi pernikahan seorang perempuan. Wali yang utama (wali nasab) adalah ayah kandung.
- Permasalahan: Karena pernikahan siri tidak dicatatkan, secara hukum negara, perkawinan orang tua anak perempuan tersebut dianggap tidak sah. Konsekuensinya, status anak tersebut dalam catatan negara adalah anak yang lahir di luar perkawinan yang sah.
- Wali Nikah Berdasarkan Hukum Negara:
- Bagi anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, ayah biologisnya (suami siri) secara otomatis tidak memiliki hak menjadi wali nikah (wali nasab).
- Berdasarkan praktik dan ketentuan yang berlaku, wali nikah bagi anak perempuan hasil nikah siri yang tidak memiliki status anak sah dari perkawinan tercatat, akan jatuh kepada Wali Hakim yang ditunjuk oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa tidak ada wali nasab yang sah menurut hukum negara.
- Langkah Hukum yang Disarankan
Untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan proses pernikahan berjalan lancar, langkah hukum yang sangat disarankan adalah:
- Mengajukan Permohonan Itsbat Nikah (Pengesahan Perkawinan)
- Ayah dan Ibu dari anak perempuan tersebut harus mengajukan permohonan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama (PA) setempat.
- Tujuan: Untuk mengesahkan status perkawinan mereka yang sudah berlangsung secara siri, agar memiliki kekuatan hukum negara.
- Dampak: Apabila Itsbat Nikah dikabulkan oleh PA dan perkawinan dinyatakan sah, maka:
- Status pernikahan orang tua menjadi sah secara hukum negara (tercatat).
- Anak yang lahir dari perkawinan yang telah di-itsbat-kan tersebut akan berubah statusnya menjadi anak sah dari kedua orang tuanya (ayah dan ibu).
- Ayah kandung akan memiliki hak dan kewajiban sebagai wali nikah (wali nasab) bagi anak perempuannya. Ini akan memastikan pernikahan anak dapat dilangsungkan dengan wali nasab, sesuai rukun dan syarat pernikahan.
- Jika Itsbat Nikah Tidak Dilakukan (atau Ditunda):
- Maka saat anak perempuan tersebut menikah, wali nikahnya adalah Wali Hakim.
- Permohonan penggunaan Wali Hakim diajukan ke KUA setempat dengan melampirkan surat keterangan yang menyatakan tidak adanya wali nasab yang sah (karena orang tua tidak tercatat). Wali Hakim akan ditunjuk oleh Kepala KUA/Penghulu.
- Kesimpulan
- Status hukum anak perempuan hasil nikah siri sah secara agama, namun tidak sah secara administratif negara tanpa Itsbat Nikah. Anak ini, tanpa Itsbat Nikah, dianggap sebagai anak luar kawin dan hanya memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya berdasarkan Putusan MK, tetapi tidak menjadikannya anak sah yang tercatat.
- Dalam konteks pernikahan anak perempuan tersebut, tanpa Itsbat Nikah, ayah biologisnya tidak memiliki hak sebagai Wali Nikah (Wali Nasab) di mata KUA. Perwalian nikah akan jatuh kepada Wali Hakim.
- Untuk memberikan kepastian hukum penuh dan mengembalikan hak perwalian kepada ayah biologis, Itsbat Nikah adalah solusi hukum utama dan terbaik.
PENTING: Legal opinion ini bersifat umum dan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Untuk penanganan kasus spesifik, sangat disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan Advokat atau Konsultan Hukum yang memiliki izin praktik.
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1
Populasi
0
Populasi
10312
Populasi
10313
1
LAKI-LAKI
0
PEREMPUAN
10312
BELUM MENGISI
10313
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
MOCH. PUJIYANTO
Sekretaris
AHMAD MUNTHOHAR
Kepala Dusun Krajan
NUR FAIZIN, S.Pd., C.LDSP
Kepala Seksi Pelayanan
SIGIT DWI CAHYONO, S.Pt
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
SYAMSUL HUDA MUH
Kepala Seksi Pemerintahan
SRI WAHYUNI
Kepala Dusun Padangan
MUNAWAN
Kepala Dusun Kedungwungu
BAMBANG TRI MULYANTO
Kepala Dusun Ngampel
TRI CAHYADI
Kepala Urusan Keuangan
NGADENAN
Kepala Seksi Kesra
YAHMAN
Pegawai Desa
PUJI SLAMET
Pegawai Desa
SITI KALIFATUN MUNAFIAH
Direktur BUMDes
INAYATUN CHOIRIYAH
Desa Panunggalan
Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah
Arsip Artikel
3.818 Kali dibuka
Istri Meninggal, Begini Status Waris Suaminya...
826 Kali dibuka
KIAT BELI TANAH GIRIK YANG AMAN...
336 Kali dibuka
Karang Taruna Desa Panunggalan Bentuk Pengurus Baru Periode 2025...
309 Kali dibuka
Impian Desa Digital Kini TERWUJUD...
303 Kali dibuka
Pemerintah Desa Panunggalan Bantu Petani Atasi Hama Tikus dengan...
01 Januari 2026
BPJS PBI Wujud Nyata Keadilan Sosial di Bidang Kesehatan...
18 Desember 2025
Laporkan Jika Bansos Salah Sasaran...
15 Desember 2025
KDMP Harus Lakukan Pembangunan Fisik Gerai Pergudangan...
08 Desember 2025
Panduan Resmi: Cara Cek Kategori Desil DTKS untuk Memastikan...
08 Desember 2025
Cara Menurunkan Desil DTSEN agar Bisa Mendapatkan Bansos...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 205 |
| Kemarin | : | 243 |
| Total | : | 36.788 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.159 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Komentar yang terbit pada artikel "LEGAL OPINION : Status Hukum Anak Perempuan Hasil Nikah Siri dan Perwalian Nikahnya"