Desa Panunggalan

Kec. Pulokulon
Kab. Grobogan - Jawa Tengah

Artikel

LEGAL OPINION : Status Hukum Anak Perempuan Hasil Nikah Siri dan Perwalian Nikahnya

Administrator

21 Oktober 2025

154 Kali dibuka

LEGAL OPINION (PENDAPAT HUKUM)

Perihal:

Status Hukum Anak Perempuan Hasil Nikah Siri dan Perwalian Nikahnya

Informasi terkait :

Buntut Nikah Siri, Ayah Biologis Tak Berhak Jadi Wali Nikah Putri Kandungnya

 

 

Dibuat Oleh                      :  NUR FAIZIN, S.Pd., C.LDSP

Tanggal                            :  20 Oktober 2025

Dasar Permintaan            :       

Buntut Nikah Siri, Ayah Biologis Tak Berhak Jadi Wali Nikah Putri Kandungnya.

 

  1. Kasus Posisi Sepasang suami-istri telah melangsungkan pernikahan secara siri (tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama/KUA), dan dari pernikahan tersebut telah lahir seorang anak perempuan. Saat ini, anak perempuan tersebut telah dewasa dan akan melangsungkan pernikahan.
  2. Landasan Hukum
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (UU Perkawinan).
  2. Kompilasi Hukum Islam (KHI).
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010.
  1. Analisis Hukum
  2. Status Hukum Pernikahan Siri
  1. Menurut Hukum Islam: Pada dasarnya, nikah siri yang dilakukan dengan memenuhi seluruh rukun dan syarat pernikahan (ada calon suami, calon istri, wali, dua saksi, dan ijab kabul) adalah sah secara agama/syariat.
  2. Menurut Hukum Negara (UU Perkawinan): Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan menyatakan bahwa "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." Oleh karena nikah siri tidak dicatatkan, maka secara administratif negara, perkawinan tersebut dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat, terutama untuk keperluan administrasi kependudukan dan perdata.
  1. Status Hukum Anak Perempuan Hasil Nikah Siri
  1. Sebelum Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010: Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan (sebelum diubah), anak yang lahir di luar perkawinan (termasuk anak hasil nikah siri yang tidak diakui negara) hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Artinya, anak tersebut tidak memiliki hubungan nasab dan perdata dengan ayah biologisnya.
  2. Setelah Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010: Putusan MK ini memberikan perlindungan kepada anak, menetapkan bahwa:
    • Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum memiliki hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
    • Putusan ini secara signifikan mengubah status anak hasil nikah siri. Jika dapat dibuktikan secara ilmiah (misalnya tes DNA) atau alat bukti lain bahwa laki-laki tersebut adalah ayah biologisnya, maka anak tersebut memiliki hubungan perdata dengan ayahnya. Namun, secara administratif, tanpa adanya pencatatan perkawinan yang sah, anak tersebut tetap menghadapi hambatan, misalnya dalam mencantumkan nama ayah di akta kelahiran.
  1. Status Hukum Saat Anak Perempuan Akan Menikah (Perwalian Nikah)
  1. Wali Nikah dalam Hukum Islam dan KHI: Wali nikah adalah rukun wajib bagi pernikahan seorang perempuan. Wali yang utama (wali nasab) adalah ayah kandung.
  2. Permasalahan: Karena pernikahan siri tidak dicatatkan, secara hukum negara, perkawinan orang tua anak perempuan tersebut dianggap tidak sah. Konsekuensinya, status anak tersebut dalam catatan negara adalah anak yang lahir di luar perkawinan yang sah.
  3. Wali Nikah Berdasarkan Hukum Negara:
    • Bagi anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, ayah biologisnya (suami siri) secara otomatis tidak memiliki hak menjadi wali nikah (wali nasab).
    • Berdasarkan praktik dan ketentuan yang berlaku, wali nikah bagi anak perempuan hasil nikah siri yang tidak memiliki status anak sah dari perkawinan tercatat, akan jatuh kepada Wali Hakim yang ditunjuk oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa tidak ada wali nasab yang sah menurut hukum negara.
  1. Langkah Hukum yang Disarankan

Untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan proses pernikahan berjalan lancar, langkah hukum yang sangat disarankan adalah:

  1. Mengajukan Permohonan Itsbat Nikah (Pengesahan Perkawinan)
    • Ayah dan Ibu dari anak perempuan tersebut harus mengajukan permohonan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama (PA) setempat.
    • Tujuan: Untuk mengesahkan status perkawinan mereka yang sudah berlangsung secara siri, agar memiliki kekuatan hukum negara.
    • Dampak: Apabila Itsbat Nikah dikabulkan oleh PA dan perkawinan dinyatakan sah, maka:
      • Status pernikahan orang tua menjadi sah secara hukum negara (tercatat).
      • Anak yang lahir dari perkawinan yang telah di-itsbat-kan tersebut akan berubah statusnya menjadi anak sah dari kedua orang tuanya (ayah dan ibu).
      • Ayah kandung akan memiliki hak dan kewajiban sebagai wali nikah (wali nasab) bagi anak perempuannya. Ini akan memastikan pernikahan anak dapat dilangsungkan dengan wali nasab, sesuai rukun dan syarat pernikahan.
  2. Jika Itsbat Nikah Tidak Dilakukan (atau Ditunda):
    • Maka saat anak perempuan tersebut menikah, wali nikahnya adalah Wali Hakim.
    • Permohonan penggunaan Wali Hakim diajukan ke KUA setempat dengan melampirkan surat keterangan yang menyatakan tidak adanya wali nasab yang sah (karena orang tua tidak tercatat). Wali Hakim akan ditunjuk oleh Kepala KUA/Penghulu.
  1. Kesimpulan
  1. Status hukum anak perempuan hasil nikah siri sah secara agama, namun tidak sah secara administratif negara tanpa Itsbat Nikah. Anak ini, tanpa Itsbat Nikah, dianggap sebagai anak luar kawin dan hanya memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya berdasarkan Putusan MK, tetapi tidak menjadikannya anak sah yang tercatat.
  2. Dalam konteks pernikahan anak perempuan tersebut, tanpa Itsbat Nikah, ayah biologisnya tidak memiliki hak sebagai Wali Nikah (Wali Nasab) di mata KUA. Perwalian nikah akan jatuh kepada Wali Hakim.
  3. Untuk memberikan kepastian hukum penuh dan mengembalikan hak perwalian kepada ayah biologis, Itsbat Nikah adalah solusi hukum utama dan terbaik.

 

PENTING: Legal opinion ini bersifat umum dan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Untuk penanganan kasus spesifik, sangat disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan Advokat atau Konsultan Hukum yang memiliki izin praktik.

Komentar yang terbit pada artikel "LEGAL OPINION : Status Hukum Anak Perempuan Hasil Nikah Siri dan Perwalian Nikahnya"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

MOCH. PUJIYANTO

Sekretaris

AHMAD MUNTHOHAR

Kepala Dusun Krajan

NUR FAIZIN, S.Pd., C.LDSP

Kepala Seksi Pelayanan

SIGIT DWI CAHYONO, S.Pt

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

SYAMSUL HUDA MUH

Kepala Seksi Pemerintahan

SRI WAHYUNI

Kepala Dusun Padangan

MUNAWAN

Kepala Dusun Kedungwungu

BAMBANG TRI MULYANTO

Kepala Dusun Ngampel

TRI CAHYADI

Kepala Urusan Keuangan

NGADENAN

Kepala Seksi Kesra

YAHMAN

Pegawai Desa

PUJI SLAMET

Pegawai Desa

SITI KALIFATUN MUNAFIAH

Direktur BUMDes

INAYATUN CHOIRIYAH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Panunggalan

Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah

Agenda

Belum ada agenda terdata

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:205
Kemarin:243
Total:36.788
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.159
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 3.652.914.000,00Rp 604.613.461,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 3.420.567.008,00Rp 1.256.682.620,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -232.346.992,00Rp 98.903.008,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 7.000.000,00Rp 5.552.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 856.675.000,00Rp 305.300.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.648.041.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 146.281.000,00Rp 36.569.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 505.917.000,00Rp 252.154.540,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 400.000.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 80.000.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 9.000.000,00Rp 5.037.921,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.230.620.699,00Rp 359.921.620,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.648.147.760,00Rp 681.026.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 311.060.000,00Rp 112.935.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 45.583.549,00Rp 20.000.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 185.155.000,00Rp 82.800.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.128719235385461
Longitude:111.07158422470093

Desa Panunggalan, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa