Desa Panunggalan

Kec. Pulokulon
Kab. Grobogan - Jawa Tengah

Artikel

Layanan GRATIS Perubahan SPPT PBB-P2 atau Tumpi Pajak

Administrator

15 Juni 2025

24 Kali dibuka

SPPT PBB-P2

Mutasi atau Perubahan SPPT PBB-P2 atau lebih dikenal masyarakat dengan Tumpi dapat dilayani dengan rentang waktu sebagai berikut :

  1. Sebelum Tanggal 30 Juni pada tahun berjalan, SPPT PBB-P2/Tumpi boleh tidak dibayarkan terlebih dahulu, karena mutasi atau perubahan dapat terbit pada tahun berjalan dan pembayaran dilakukan setelah mutasi atau perubahan SPPT PBB-P2 atau Tumpi  dilaksanakan, karena mutasi perubahan tersebut dapat dirubah pada 
  2. Setelah Tanggal 30 Juni pada tahun berjalan, SPPT PBB-P2/Tumpi WAJIB dibayarkan terlebih dahulu, akan tetapi Perubahan SPPT PBB-P2 terbit pada tahun berikutnya.

Adapun Persyaratan Mutasi atau Perubahan SPPT PBB-P2 / Tumpi sebagai berikut :

  1. Fotocopy KTP el dan KK Pemohon;
  2. Fotocopy KIA atau Akta Kelahiran jika pemohon dibawah umur;
  3. Fotocopy KTP dan KK Penjual/Pemberi Hibah;
  4. Fotocopy Sertipikat Tanah (jika ada), ketika dicek ternyata sudah bersertipikat, maka pemohon wajib melampirkan;
  5. Fotocopy Segel Jual Beli/Hibah/Waris (jika belum memiliki dapat dibuatkan dikantor desa);
  6. SPPT PBB-P2 / Tumpi Asli;

Pendaftaran Perubahan SPPT PBB-P2/Tumpi dilaksanakan di Kantor Desa Panunggalan dan TIDAK DIPUNGUT BIAYA alias GRATIS

Komentar yang terbit pada artikel "Layanan GRATIS Perubahan SPPT PBB-P2 atau Tumpi Pajak"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

MOCH. PUJIYANTO

Sekretaris

AHMAD MUNTHOHAR

Kepala Dusun Krajan

NUR FAIZIN, S.Pd., C.LDSP

Kepala Seksi Pelayanan

SIGIT DWI CAHYONO, S.Pt

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

SYAMSUL HUDA MUH

Kepala Seksi Pemerintahan

SRI WAHYUNI

Kepala Dusun Padangan

MUNAWAN

Kepala Dusun Kedungwungu

BAMBANG TRI MULYANTO

Kepala Dusun Ngampel

TRI CAHYADI

Kepala Urusan Keuangan

NGADENAN

Kepala Seksi Kesra

YAHMAN

Pegawai Desa

PUJI SLAMET

Pegawai Desa

SITI KALIFATUN MUNAFIAH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Panunggalan

Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah

Agenda

Belum ada agenda terdata

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:351
Kemarin:392
Total:2.838
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.241
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 3.652.914.000,00Rp 604.613.461,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 3.420.567.008,00Rp 1.256.682.620,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -232.346.992,00Rp 98.903.008,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 7.000.000,00Rp 5.552.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 856.675.000,00Rp 305.300.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.648.041.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 146.281.000,00Rp 36.569.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 505.917.000,00Rp 252.154.540,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 400.000.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 80.000.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 9.000.000,00Rp 5.037.921,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.230.620.699,00Rp 359.921.620,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.648.147.760,00Rp 681.026.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 311.060.000,00Rp 112.935.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 45.583.549,00Rp 20.000.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 185.155.000,00Rp 82.800.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.128719235385461
Longitude:111.07158422470093

Desa Panunggalan, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa