Desa Panunggalan

Kec. Pulokulon
Kab. Grobogan - Jawa Tengah

Artikel

Warga Panunggalan Perlu Tahu- Sebagian Peserta PBI Jaminan Kesehatan (BPJS) Dinonaktifkan, Cek Nama Anda

Administrator

10 Juli 2025

40 Kali dibuka

Panunggalan – Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui Dinas Sosial menyampaikan informasi penting terkait perubahan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Perubahan ini didasarkan pada hasil pemadanan dengan Data Tunggal Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk bulan Mei 2025.

Dalam surat resmi yang diterima Pemerintah Desa Panunggalan melalui Kecamatan Pulokulon, tercatat bahwa sebanyak 45.129 jiwa peserta PBI JK di Kabupaten Grobogan telah dinonaktifkan. Angka ini merupakan bagian dari total 7,3 juta jiwa yang dinonaktifkan secara nasional.

Surat tersebut menindaklanjuti kebijakan dari Kementerian Sosial RI yang menyatakan bahwa mulai bulan Mei 2025 telah dilakukan pemutakhiran dan pemadanan data melalui sistem Data Tunggal Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Akibat dari proses tersebut, sejumlah peserta PBI Jaminan Kesehatan di seluruh Indonesia dinonaktifkan, termasuk warga Desa Panunggalan.

Menurut data dari Dinas Sosial Kabupaten Grobogan, sebanyak 45.129 jiwa di wilayah Kabupaten Grobogan telah dinonaktifkan karena:

  1. Tidak ditemukan dalam data DTSEN,
  2. Masuk dalam desil kesejahteraan 6 hingga 10 (kategori tidak miskin),
  3. Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan tidak memenuhi kriteria sebagai warga miskin atau rentan miskin.

Warga Desa Panunggalan bisa mengecek apakah termasuk dalam daftar penonaktifan melalui tautan berikut:
 bit.ly/DATAPBIJKSK80HUK2025

 

Apa yang Harus Dilakukan Jika Anda Dinonaktifkan?

Bagi warga Panunggalan yang merasa masih layak mendapatkan bantuan dan mengalami kondisi mendesak atau memiliki penyakit kronis, dapat mengajukan reaktivasi dengan syarat:

  • Termasuk dalam daftar penonaktifan bulan Mei 2025,
  • Tergolong miskin/rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi,
  • Menderita penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis,
  • Sudah memperbarui data dalam dua periode pemutakhiran DTSEN terakhir.

 

Syarat Pengajuan Reaktivasi:

  1. Surat Keterangan Reaktivasi dari Kepala Desa Panunggalan,
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP pemohon (bisa diganti Akta Kelahiran/KIA jika belum punya KTP),
  3. Foto rumah bagian depan dan ruang tamu,
  4. Surat keterangan dari puskesmas atau rumah sakit mengenai kondisi medis.

Pengajuan dapat dilakukan melalui Dinas Sosial Kabupaten Grobogan.

 

Pemerintah Desa Panunggalan siap membantu warga yang terdampak untuk mengurus surat keterangan maupun konsultasi terkait langkah-langkah pengajuan reaktivasi.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan datang ke Kantor Desa Panunggalan pada jam kerja atau hubungi perangkat desa setempat.

Mari bersama-sama memastikan setiap warga yang membutuhkan layanan kesehatan tetap mendapatkan haknya.

Komentar yang terbit pada artikel "Warga Panunggalan Perlu Tahu- Sebagian Peserta PBI Jaminan Kesehatan (BPJS) Dinonaktifkan, Cek Nama Anda"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

MOCH. PUJIYANTO

Sekretaris

AHMAD MUNTHOHAR

Kepala Dusun Krajan

NUR FAIZIN, S.Pd., C.LDSP

Kepala Seksi Pelayanan

SIGIT DWI CAHYONO, S.Pt

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

SYAMSUL HUDA MUH

Kepala Seksi Pemerintahan

SRI WAHYUNI

Kepala Dusun Padangan

MUNAWAN

Kepala Dusun Kedungwungu

BAMBANG TRI MULYANTO

Kepala Dusun Ngampel

TRI CAHYADI

Kepala Urusan Keuangan

NGADENAN

Kepala Seksi Kesra

YAHMAN

Pegawai Desa

PUJI SLAMET

Pegawai Desa

SITI KALIFATUN MUNAFIAH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Panunggalan

Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah

Agenda

Belum ada agenda terdata

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:120
Kemarin:119
Total:10.166
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.110
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 3.652.914.000,00Rp 604.613.461,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 3.420.567.008,00Rp 1.256.682.620,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -232.346.992,00Rp 98.903.008,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 7.000.000,00Rp 5.552.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 856.675.000,00Rp 305.300.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.648.041.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 146.281.000,00Rp 36.569.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 505.917.000,00Rp 252.154.540,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 400.000.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 80.000.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 9.000.000,00Rp 5.037.921,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.230.620.699,00Rp 359.921.620,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.648.147.760,00Rp 681.026.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 311.060.000,00Rp 112.935.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 45.583.549,00Rp 20.000.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 185.155.000,00Rp 82.800.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.128719235385461
Longitude:111.07158422470093

Desa Panunggalan, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa