Website Resmi
Desa Panunggalan
Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan - Jawa Tengah
Administrator | 21 Oktober 2025 | 179 Kali dibuka
Artikel
Administrator
21 Oktober 2025
179 Kali dibuka
BeNgerti– Maraknya kejahatan siber di era digital menuntut masyarakat untuk semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang kian canggih. Edukasi literasi digital menjadi kunci utama agar masyarakat tidak mudah terperangkap, dan bagi yang sudah menjadi korban, penting untuk segera mengambil langkah hukum.
Fenomena penipuan online menunjukkan inovasi modus yang beragam. Mulai dari Phishing yang mencuri data pribadi melalui tautan palsu, Penipuan Undian Berhadiah yang meminta transfer biaya, hingga Marketplace/Online Shop Palsu yang menjanjikan harga miring namun barang tak kunjung dikirim. Modus terbaru yang juga meresahkan adalah Kiriman Paket (APK), di mana penipu menyamar sebagai kurir dan mengirimkan file berbahaya berekstensi .apk yang dapat mencuri data sensitif di ponsel korban.
Tidak ketinggalan, ada pula modus Investasi Bodong dengan iming-iming keuntungan tidak wajar, Love Scam yang memanfaatkan hubungan romantis palsu untuk memeras uang, serta Penipuan Identitas untuk mencuri data dan melakukan kejahatan atas nama korban.
Masyarakat diimbau untuk mengenali ciri-ciri penipuan, seperti penggunaan kontak atau email tidak jelas, permintaan data pribadi atau kode OTP, tawaran harga tidak masuk akal, serta tautan atau situs web palsu yang dirancang mirip aslinya. Penipu seringkali juga mencoba membuat korban merasa panik atau tergesa-gesa.
Hak Korban dan Langkah Bantuan Hukum
Bagi yang terlanjur menjadi korban, perlu diketahui bahwa korban penipuan online memiliki hak-hak yang dilindungi hukum, termasuk Hak Mendapatkan Perlindungan Hukum (penipuan daring dapat dijerat UU ITE Pasal 28 ayat 1), Hak Pemulihan Kerugian finansial, dan Hak untuk Pelaporan kepada pihak berwenang.
Langkah cepat yang harus dilakukan korban adalah:
-
Kumpulkan Bukti: Tangkapan layar, bukti transfer, nomor telepon, dan tautan palsu harus segera didokumentasikan.
-
Hubungi Bank: Laporkan segera ke bank untuk memblokir rekening pelaku.
-
Laporkan Nomor Rekening: Daftarkan nomor rekening pelaku ke situs resmi seperti CekRekening.id sebagai peringatan bagi masyarakat lain.
-
Buat Laporan Daring: Laporkan kasus melalui layanan pengaduan resmi pemerintah di Lapor.go.id dan aduannomor.id (untuk nomor telepon/SMS penipu).
Selanjutnya, korban dapat membawa semua bukti ke kantor kepolisian terdekat (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) untuk membuat laporan resmi. Proses hukum akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, termasuk Unit Siber dalam melacak pelaku kejahatan digital. Korban juga disarankan mencari pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) untuk membantu pemulihan hak-haknya.
Pencegahan adalah Kunci
Sebagai upaya pencegahan terbaik, masyarakat harus selalu skeptis terhadap tawaran yang tidak masuk akal, menghindari mengeklik tautan mencurigakan, dan menjaga kerahasiaan data pribadi seperti PIN, password, dan kode OTP. Verifikasi ulang informasi dari sumber resmi, penggunaan otentikasi dua faktor, dan mengunduh aplikasi hanya dari toko resmi adalah langkah-langkah sederhana namun efektif untuk melindungi diri dari ancaman penipuan online.
Kontibutor : BJ-Divisi Investigasi YLKAI Grobogan
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1
Populasi
0
Populasi
10312
Populasi
10313
1
LAKI-LAKI
0
PEREMPUAN
10312
BELUM MENGISI
10313
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
MOCH. PUJIYANTO
Sekretaris
AHMAD MUNTHOHAR
Kepala Dusun Krajan
NUR FAIZIN, S.Pd., C.LDSP
Kepala Seksi Pelayanan
SIGIT DWI CAHYONO, S.Pt
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
SYAMSUL HUDA MUH
Kepala Seksi Pemerintahan
SRI WAHYUNI
Kepala Dusun Padangan
MUNAWAN
Kepala Dusun Kedungwungu
BAMBANG TRI MULYANTO
Kepala Dusun Ngampel
TRI CAHYADI
Kepala Urusan Keuangan
NGADENAN
Kepala Seksi Kesra
YAHMAN
Pegawai Desa
PUJI SLAMET
Pegawai Desa
SITI KALIFATUN MUNAFIAH
Direktur BUMDes
INAYATUN CHOIRIYAH
Desa Panunggalan
Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah
Arsip Artikel
3.817 Kali dibuka
Istri Meninggal, Begini Status Waris Suaminya...
826 Kali dibuka
KIAT BELI TANAH GIRIK YANG AMAN...
336 Kali dibuka
Karang Taruna Desa Panunggalan Bentuk Pengurus Baru Periode 2025...
308 Kali dibuka
Impian Desa Digital Kini TERWUJUD...
302 Kali dibuka
Pemerintah Desa Panunggalan Bantu Petani Atasi Hama Tikus dengan...
01 Januari 2026
BPJS PBI Wujud Nyata Keadilan Sosial di Bidang Kesehatan...
18 Desember 2025
Laporkan Jika Bansos Salah Sasaran...
15 Desember 2025
KDMP Harus Lakukan Pembangunan Fisik Gerai Pergudangan...
08 Desember 2025
Panduan Resmi: Cara Cek Kategori Desil DTKS untuk Memastikan...
08 Desember 2025
Cara Menurunkan Desil DTSEN agar Bisa Mendapatkan Bansos...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 198 |
| Kemarin | : | 243 |
| Total | : | 36.781 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.159 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Komentar yang terbit pada artikel "Waspada Penipuan Online, Kenali Modus dan Segera Lapor untuk Pemulihan Hak Korban"